Cara Membuat / Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo

Cara Membuat / Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo
Apa itu paspor ? Paspor diperlukan ketika Anda ingin bepergian ke luar negeri karena Paspor merupakan KTP kita di luar negeri. Anda akan berurusan dengan petugas Imigrasi di luar negeri apabila tidak memiliki Paspor di sana. 

Pengurusan Paspor sebenarnya tidak sulit dan semahal yang Anda bayangkan selama ini. Proses pembuatan Paspor cukup cepat dan murah yang apabila melalui seorang calo maka biaya pengurusan bisa dipastikan naik 2 kali lipat. Jadi, tidak ada salahnya Anda mencoba untuk membuat Paspor sendiri tanpa calo
Nah, pertama - pertama mari kita amati, bagaimana cara membuat paspor sendiri tanpa calo. Seperti namanya yaitu secara manual / sendiri, jadi tidak melibatkan online sama sekali. Jadi, semua dilakukan di Kantor Imigrasi yang notabene mengurusi masalah per-paspor-an.
  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli dan fotokopi , Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi , Akte Kelahiran asli dan fotokopi ( kalo yang tidak punya akte kelahiran bisa menggunakan ijazah pendidikan dan fotokopi nya juga). Kalau sudah bekerja sebaiknya ada surat sponsor atau surat keterangan / rekomendasi dari perusahaan tempat anda bekerja. Akte nikah bagi yang sudah menikah ( kalau belum pernah menikah perlu surat keterangan belum menikah). Dalam urusan fotokopi, semua fotokopi jangan dipotong kertasnya. Jadi tetap utuh lembarannya. Kalau yang KTP dibikin bolak - balik dalam 1 halaman.
  2. Mengisi formulir dan membeli Map berkas di imigrasi. Semua dokumen yang telah dipersiapkan beserta formulir harus dimasukkan ke map berkas. Jika ada waktu, sebaiknya pada hari sebelumnya sudah lebih dulu membeli formulir dan map berkas. Jadi kita bisa mempersiapkan lebih awal di rumah. 
  3. Ambil nomor antrian, menunggu dipanggil sesuai antrian, memasukkan berkas, nanti akan dapat nomor bukti berkas. Setelah itu pulang dahulu menunggu verifikasi berkas anda selesai. Pada nomor berkas nanti ada tanggal dimana harus kembali untuk proses selanjutnya. 
  4. Datang pada tanggal yang sudah ditentukan. Disarankan menggunakan pakaian rapi dan sopan menggunakan sepatu. Setelah itu akan diarahkan ke loket pembayaran. Setelah selesai urusan membayar, anda akan mendapatkan kuitansi dan mendapat nomor antrian untuk Foto, Sidik Jari dan Wawancara di loket biometri. 
  5. Di loket biometri, Anda akan dipanggil sesuai urutan kuitansi pembayaran anda lalu akan Foto, Sidik Jari dan Wawancara ditanya seputar tujuan dan kelengkapan baik identitas dan syarat administrasi lainnya. 
  6. Selesai, Anda boleh pulang lalu menunggu jadwal pengambilan paspor. Setelah tiba tanggalnya, waktunya ke Kantor Imigrasi lagi untuk mengambil paspor.
Itulah  cara membuat / mengurus Paspor sendiri tanpa melalui perantara calo. Baca juga cara membuat paspor secara online di sini. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
, || copyright Cara Membuat / Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo || Back Link Url || http://mas-desti.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-mengurus-paspor-sendiri.html || Tema, Judul, Artikel, Posting || Cara Membuat / Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo || || copyright Cara Membuat / Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo || Back Link Url || http://mas-desti.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-mengurus-paspor-sendiri.html || Tema, Judul, Artikel, Posting || Cara Membuat / Mengurus Paspor Sendiri Tanpa Calo ||
Jika Bersedia, Sukai artikel ini, dengan cara Klik icon Google Plus, Shared Tweeter, dan Like Facebook ! Guna Membantu Kemajuan Blog Ini
Digg this

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar